MANUSIA DAN KEADILAN
FIKRI AZHARI RABBANI
12117345
12117345
Dalam hidupdan kehidupan,
setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan
yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana
pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat
kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak
mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang
dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan
atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari
keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi.
Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut
akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya
sendiri. Nah… cara itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat
tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apabun hingga bahkan
membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Keadilan adalah pengakuan
atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan
kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana
hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan
sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya
merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan
mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan
dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan
sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula.
Dimana keadilan memiliki cirri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan
melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan
sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan
yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu
sendiri dapat bersifat hokum.
Keadilan itu sendiri
memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana
kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur.
Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada dasarnya
merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah,
tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam
dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;
1. Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan
dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah,
tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam
merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara
untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2. Faktor Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan
mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski
terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap
mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini
memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya
sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3. Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan
bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun
mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali
untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus
bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain.
Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
4. dan lain sebagainya.
Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam
waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.
Definisi Keadilan
Kata “adil” digunakan dalam empat hal: Keseimbangan, Persamaan dan
Nondiskriminasi, Pemberian Hak kepada yang Berhak, dan Pelimpahan
Wujud Berdasarkan Tingkat dan Kelayakan.
1. KEADILAN:
Keseimbangan.
Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu
sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan
tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada 1.
KEADILAN: Keseimbangan.setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut.
Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini bisa bertahan, memberikan
pengaruh yang diharapkan darinya, dan memenuhi tugas yang telah diletakkan
untuknya.
Misalnya, setiap masyarakat yang ingin bertahan dan mapan harus berada
dalam keadaan seimbang, taitu segala sesuatu yang ada di dalamnya harus muncul
dalam proporsi yang semestinya, bukan dalam proporsi yang setara. Setiap masyarakat
yang seimbang membutuhkan bermacam-macam aktifitas. Di antaranya adalah
aktifitas ekonomi, politik, pendidikan, hukum, dan kebudayaan. Semua aktifitas
itu harus didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap anggota harus
dimanfaatkan untuk suatu aktifitas secara proporsional.
Keseimbangan sosial mengharuskan kita untuk memerhatikan neraca kebutuhan.
Lalu, kita mengkhususkan untuknya anggaran yang sesuai dan mengeluarkan sumber
daya yang proporsional. Manakal sudah sampai disini, kita menghadapi persoalan
“kemaslahatan”, yakni kemaslahatan masyarakat yang dengannya kelangsungan hidup
“keseluruhan” dapat terpelihara. Hal ini lalu mendorong kita untuk memerhatikan
tujuan-tujuan umum yang mesti dicapai. Dengan perspektif ini, “bagian” hanya menjadi
perantara dan tidak memiliki perhitungan khusus.
Demikian pula halnya dengan keseimbangan fisik. Mobil, misalnya, dibuat
untuk tujuan tertentu dan untkmkebutuhan-kebutuhan tertentu pula. Karenanya,
apabila mobil itu hendak dibuat sebagau produk yang seimbang, mobil itu harus
dirancang dari berbagai benda mengikuti ukuran yang proporsional dengan
kepentingan dan kebutuhannya. Begitu pula halnya dengan keseimbangan kimiawi.
Setiap senyawa kimiawi memiiki stuktur, pola, dan proporsional tertentu pada setiap
unsur pembentuknya. Apabila hendak meniciptakan senyawa itu, kita mesti menjaga
struktur dan proporsi di atas sehingga tercipta suatu keseimbangan dan
simetris. Kalau tidak, alam tidak dapat tegak dengan baik, tidak pula ada
sistem, perhitungan, dan perjalanan tertentu di dalamnya. Al-Qur’an menyatakan:
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca
(keadilan). QS. Al-Rahman [55]: 7
Ketika membahas ayat di atas, para ahli tafsir menyebutkan bahwa yang
dimaksud oleh ayat itu adalah keadaan yang tercipta secara seimbang. Segala
obyek dan partikelnya telah diletakkan dalam ukuran yang semestinya. Tiap-tiap
divisi diukur secara sangat cermat.
Dalam suatu hadis, Nabi Saw bersabda: “Dengan keadilan, tegaklah langit dan
bumi.” (Tafsir Al-Shafi, tentang QS. Al-Rahman [55]: 7)
Lawan keadilan, dalam pengertian ini, adalah “ketidakseimbangan”, bukan
“kezaliman”.
Banyak orang yang berupaya menjawab semua kemusykilan dalam keadilan Ilahi
dari perspektif keseimbangan dan ketidakseimbangan alam, sebagai ganti dari
perspektif keadailan dan kezaliman. Merteka puas dan berusaha untuk puas dengan
pandangan bahwa semua diskriminasi yang terjadi, baik disertai alasan ataupun
tidak, dan semua kejahatan yang ada, sebenarnya merupakan keharusan dan
keniscayaan sistem alam yang menyeluruh. Tidak diragukan lagi bahwa eksistensi
obyek tertentu merupakan keniscayaan bagi keseimbangan alam secara historis.
Tetapi, solusi ini tidak menjawab keberatan seputar terjadinya kezaliman.
Kajian tentang keadilan dalam pengertian “keseimbangan”, sebagai lawan
ketidakseimbangan, akan muncul jika kita melihat sistem alam sebagai
keseluruhan. Sedangkan, kajian tentang keadilan dalam pengertian sebagai lawan
kezaliman dan yang terjadi ketika kita melihat tiap-tiap individu secara
terpisah-pisah adalah pembahasan yang lain lagi. Keadlian dalam pemgertian
pertama menjadikan “maslahat umum” sebagai persoalan. Adapun keadilan dalam
pengertian kedua menjadikan “hak individu” sebagai pokok persoalan. Karenanya,
orang yang mengajukan keberatan akan kembali mengatakan, “Saya tidak menolak
prinsip keseimbangan di seluruh alam, tapi saya mengatakan bahwa pemeliharaan
terhadap keseibangan ini, mau tidak mau, akan mengakibatkan munculnya
pengutamaan tanpa dasar (tarjih bila murajjih). Semua pemgutamaan ini, dari
sudut pandang keseluruhan dapat diterima dan relevan. Tapi, dari sudut pandang
individual, ia tetap tidak dapat diterima dan tidak relevan.”
Keadilan dalam pengertian “simetri” dan “proporsi” termasuk dalam
konsekuensi sifat Mahabijak dan Maha Mengetahui Allah. Berdasarkan ilmu-Nya
yang komprehensif dan kebijaksanaan-Nya yang meyeluruh. Dia mengetahui bahwa
penciptaan sesuatu meniscayakan proporsi tertentu dari berbagai undur. Dia
menyusun unsur-unsur itu untuk menciptakan bangunan tersebut.
2. KEADILAN: Persamaan dan Nonkontradiksi.
Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap
diskriminasi dalam bentuk apapun. Ketika dikatakan bahwa “Si Fulan adalah orang
adil”, yang dimaksud adalah bahwa Fulan itu memandang semua individu secara
sama rata, tanpa melakukan pembedaan dan pengutamaan. Dalam pengertian ini,
keadilan sama dengan persamaan.
Definisi keadilan seperti itu menuntut penegasan: kalau yang dimaksud
dengan keadilan adalah keniscayaan tidak terjaganya beragam kelayakan yang
berbeda-beda dan memandang segala sesuatu dan semua orang secara sama rata,
keadilan sepeeti ini identik dengan kezaliman itu sendiri. Apabila tindakan
memberi secara sama rata dipandang sebagai adil, maka tidak memberi kepada
semua secara sama rata juga mesti dipandang sebagai adil. Anggapan umum bahwa
“kezaliman yang dilakukan secara sama rata kepada semua orang adalah keadilan”
berasal dari pola pikir semacam ini.
Adapun kalau yang dimaksud dengan keadilan adalah terpeliharanya persamaan
pada saat kelayakan memang sama, pengertian itu dapat diterima. Sebab, keadilan
meniscayakan dan mengimplikasikan persamaan seperti itu. Pengertian adil ini
terkait dengan makna keadilan ketiga [Keadilan: Pemberian Hak kepada Pihak yang
Berhak] yang akan dijelaskan nanti.
3. KEADILAN: Pemberian Hak kepada Pihak yang Berhak.
Pengertian ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan
pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalamartian iniu,
kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain.
Pengertian keadilan ini, yaitu keadilan sosial, adalah keadilan yang harus
dihormati di dalam hukum manusia dan setiap individu benar-benar harus berjuang
untuk menegakkannya. Keadilan dalam pengertian ini bersandar pada dua hal:
Pertama: hak dan prioritas, yaitu adanya berbagai hak dan prioritas sebagai
individu bila kita bandingkan dengan sebagian lain. Misalnya, apabila seseorang
mengerjakan sesuatu yang membutuhkan hasil, ia memiliki prioritas atas buah
pekerjaannya. Penyebab timbulnya prioritas dan preferensi itu adalah pekerjaan
dan aktifitasnya sendiri. Demikian pula halnya dengan bayi. Ketika dilahirkan
oleh ibunya, ia memiliki klaim prioritas atas air susu ibunya. Sumber prioritas
itu adalah rencana penciptaan dalam bentuk sistem keluarnya air susu ibu untuk
bayi tersebut.
Kedua, karakter khas manusia, yang tercipta dalam bentuk yang dengannya manusia
menggunakan sejumlah ide i’tibaritertentu sebagai “alat kerja”, agar
dengan perantaraan “alat kerja” itu, ia bisa mencapai tujuan-tujuannya. Ide-ide
itu akan membentuk serangkaian gagasan “i’tibari” yang penentuannya bisa dengan
perantara “seharusnya”. Ringkasannya, agar tiap individu masyarakat bisa meraih
kebahagiaan pelihara. Pengertian keadilan manusia seperti itu diakui oleh
kesadaran semua orang. Sedangkan titiknya yang berseberangan adalah kezaliman
yang ditolak oleh kesadaran semua orang.
Penyair Mawlawi mengatakan:
Apakah keadilan? Menempatkan sesuatu pada tempatnya
Apakah kezaliman? Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya
Apakah keadilan? Engkau menyiram air pada pepohonan
Apakah kezaliman? Engkau siramkan air pada duri
Kalau kita letakkan “raja” di tempat “benteng”, rusaklah permainan (catur)
Kalau kita letakkan “menteri” di tempat “raja”, bodohlah kita
Apakah kezaliman? Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya
Apakah keadilan? Engkau menyiram air pada pepohonan
Apakah kezaliman? Engkau siramkan air pada duri
Kalau kita letakkan “raja” di tempat “benteng”, rusaklah permainan (catur)
Kalau kita letakkan “menteri” di tempat “raja”, bodohlah kita
Pengertian keadilan dan kezaliman ini pada satu sisi bersandar pada asas
prioritas dan presedensi, dan pada sisi lain bersandar pada asas watak manusia
yang terpaksa menggunakan sejumlah konvensi untuk merancang apa yangf
“seharusnya” dan apa yang “tidak seharusnya” serta mereka-reka “baik dan
buruk”. Pengertian keadilan dan kezaliman yang berpijak pada kedua asas di atas
hanya khusus menyangkut bidang kehidupan manusia dan tidak mencakup bidang
ketuhanan. Karena, sebagaimana telah ditunjukkan sebelumnya, Dia adalah Pemilik
Mutlak, maka Dia pulalah yang secara mutlak memiliki prioritas atasa segala
sesuatu. Jika Dia memperlakukan sesuatu dengan cara tertentu, pada dasarnya Dia
telah memperlakukan sesuatu yang terikat dengan-Nya dalam eksistensi totalnya,
dan itu merupakan miliki mutlak-Nya.
Kezaliman dalam pengertian di atas, yakni pelanggaran prioritas dan hak
pihak lain, tidak mungkin terjadi pada Allah. Sebab, kita tidak mungkin dapat
menemukan contoh-contoh kasus terjadinya kezaliman Allah pada makhluk dalam
konteks ini.
4. KEADILAN: Pelimpahan Wujud Berdasarkan Tingkat dan Kelayakan.
Pengertian keadilan yang keempat ialah tindakan memelihara kelayakan dalam
pelimpahan wujud, dan tidak mencegah limpahan dan rahmat pada saat kemungkinan
untuk mewujudkan dan menyempurna pada itu telah tersedia. Pada bagian yang akan
datang, saya akan menjelaskan bahwa sistem ontologis ini, tiap-tiap maujud berbeda-beda
dalam hal kemampuan menerima eminasi dan karunia dari Sumber Wujud. Semua
maujud, pada tingkatan wujud yang mana pun, memiliki kelatakan khas terkait
kemampuannya menerima eminasi tersebut. Dan mengingat Zat Ilahi yang Kudus
adalah Kesempurnaan Mutlak dan Kebaikan Mutlak yang senantiasa memberi emanasi,
maka Dia pasti akan memberikan wujud atau kesempurnaan wujud kepada setiap
maujud sesuai dengan yang mungkin diterimanya.
Jadi, keadilan Ilahi, menurut rumusan ini, berarti bahwa setiap maujud mengambil
wujud dan kesempurnaan wujudnya sesuai dengan yang layak dn yang mungkin
untuknya. Para ahli hikman (teosof) menyandang sifat adil kepada Allah Swt
dalam pengertian yang sedang kita bicarakan sekarang ini, agar sejalan dengan
(ketinggian ) Zat Allah Swt dan mejadi sifat sempurna bagi-Nya. Begitu juga
kezaliman yang mereka nafikan dari Allah Swt sebagai kekurangan bagi-Nya.
Para teosof berkayinan bahwa sesuatu yang maujud tidak memiliki hak atas
Allah, sedemikian sehingga pemberian hak itu merupakan sejenis pelunasan utang
atau pelaksanaan kewajiban. Dan bila sudah dipenuhi, Allah bisa dipandang adil
karena Dia telah melaksanakan segenap kewajiban-Nya terhadap pihak-pihak lain
secara cermat. Keadilan Allah sesungguhnya identik dengan kedermawanan dan kemurahan-Nya.
Maksudnya, keadilan-Nya berimplikasi bahwa kemurahan-Nya tidak tertutup bagi
semua maujud semaksimal yang mungkin diraihnya. Pengertian itulah yang dimaksud
oleh Imam ‘Ali as dalam khutbah 214 dalam Nahj Al-Balaghah,
“ Sesungguhnya, hak itu tidak terdiri di satu pihak. Setiap orang berhak
atas piak lain, pihak lain pun berhak atas pihak pertama. Zat Allah
dikecualikan dari kaidah ini karena Dia memiliki hak terhadap segala sesuatu
segala sesuatu tidak memiliki selain tanggungt jawab dan taklif terhadap
Pencipta-Nya. Tidak ada yang memiliki hak apa pun pada Pewujudnya.”
Apabila melalui tolok ukur yang paling tepat ini kita bermaksud meniliti
berbagai persoalan, kita harus melihat persoalan yang dipandang sebagai
“kejahatan” atau “pengutamaan tanpa keutamaan” atau “kezaliman” sembari
bertanya: Apakah ada suatu maujud yang memiliki kemungkinan untuk mewujud, tapi
(terbukti) tidak mewujud? Apakah ada maujud yang memiliki kemungkinan
menyempurna dalah sistem universal, tapi terbukti tidak memperoleh kesempurnaan
tersebut?apakah setiap maujud telah diberi apa “yang seharusnya diberikan”
padanya? Maksudnya, apakah Allah menggantikan kebaikan dan rahmat dengan
sesuatu yang bukan kebaikan dan rahmat, melainkan kejahatan dan bencana; bukan
kesempurnaan, melainkan kekurangan?
Dalam Al-Asfar, jilid II, Bab “Al-Shuwar
Al-Nau’iyyah (Forma-Forma Spesifik), dibawah pasal berjudul “Kayfiyat
Wujud Al-Ka’inat Al-Haditsah bi Hudutsi Al-Zaman (Modus Eksistensi Berbagai
Entitas yang Bermula dalam Waktu), Mullah Shadra mengisyaratkan konsep keadilan
Ilahi dan pengertiannya yang sejalan dengan cita rasa para teosof. Dia
menuliskan:
“Berdasarkan uraian lampau, kau sudah tahu bahwa materi (maddah) dan forma
(shurah) adalah dua kausa bagi (eksistensi) benda-benda fisik. Dari bahasan
ihwal interdependensi keduanya, bisa disimpulkan keniscayaan adanya kausa
efisien yang bersifat metafisik. Pada pokok bahasan tentang gerakan-gerakan
universal (al-harakat al-kulliyyah), kita akan membuktikan bahwa tiap gerakan
itu memiliki tujuan akhir yang metafisik. Kausa efisien dan tujuan metafisik
itu adalah dua kausa jauh bagi (eksisitensi) semua benda fisik. Sekiranya kedua
kausa jauh itu cukup untuk mewujudkan benda-benda alam fisik, niscaya semua
benda fisik ini akan bersifat kekal, tidak akan meniada. Lebih dari itu,
segenap kesempurnaan yang layak untuknya telah ada sejak semula, awal wujudnya
akan identik dengan akhir wujudnya. Namun, kedua kausa iu tidaklah mencukupi
sehingga ada dua kausa dekat yang juga berefek padanya, yaitu materi dan forma.
“Pada satu sisi, terdapat oposisi dalam forma (suatu benda) dan
tingkat-tingkat awal forma itu cenderung punah. Pada sisi lain, tiap materi
berpotensi menerima berbagai forma yang beroposisi. Karenanya, setiap maujud
(bendawi) berpotensi menerima dua kelayakan dan pangkat yang berlawanan; yang
satu dari forma dan lainnya dari materi. Forma menuntut kelanggengan dan
pemeliharaan keadaan-saat-ini suatu maujud, sedangkan materi menuntut perubahan
keadaan dan pemakaian forma lain yang berlawanan dengan forma di dalam dirinya.
Mengingat kemustahilan terpenuhinya dua ‘hak’ atau tuntunan yang beroposisi
pada satu maujud ini secara bersamaan pada satu waktu, maka satu materi tak
mungkin mengandung banyak forma yang berlawanan pada satu waktu. Anugerah Ilahi
meniscayakan penyempurnaan materi alam semesta—yang merupakan alam paling
rendah ini—dengan perantaraan bermacam-macam forma. Karena itu, kebijaksanaan
Ilahi menetapkan bahwa gerakan itu berlangsung terus-menerus dalam waktu yang
tidak terputus. Dia juga menetapkan materi selalu berubah-ubah dan berganti
tempat seiring perubahan forma sepanjang waktu. Keniscayaan menuntut setiap
forma memiliki saat tertentu yang khusus untuknya, sehingga setiap forma pada
gilirannya memperoleh jatah untuk mewujud.
“Kemudian, lantaran materi itu milik bersama, maka setiap forma memiliki
hak yang sebanding atas forman lain (untuk menjelma dalam materi). Jadi,
keadilan meniscayakan materi dengan forma A menjelmakan forma B dan materi
dengan forma B mengembalikan (penjelmaan) forma A. dengan pola seperti ini,
suatu materi berpindah-pindah diantara banyak forma secara bergantian. Oleh
sebab itu, demi “keadilan” dan terjaganya kelayakan serta hak segala sesuatu,
kita menyaksikan keberlangsungan dan kelanggengan (baqa’ al-anwa’), dan bukan
individu (al-afrad).”
Pada poin ini, muncul masalah lain, yaitu: bila segala sesuatu berada dalam
relasi setara dihadapan Allah, tiada “kelayakan” atau “hak” yang mesti
dipelihara supaya ada “keadilan” yang berarti pemeliharaan “kelayakan” atau “hak”.
Satu-satunya keadilan yang mungkin dibenarkan menyangkut Allah ialah keadilan
dalam arti memelihara kesetaraan. Sebab, dari segi kelayakan dan pangkat,
sebagaimana telah saya katakan, tiada perbedaan di sisi Allah. Maka, keadilan
dalam arti memelihara kelayakan atau kepangkatan di sisi Allah sama dengan
keadilan dalam arti memelihara kesetaraan. Oleh karena itu, keadilan Ilahi
mengharuskan tiadanya pengutamaan dan perbedaan di antara sesama makhluk.
Padahal, di alam wujud ini, kita menyaksikan timbulnya begitu banyak perbedaan.
Bahkan, alam ini semata-mata berisi perbedaan, keberagaman, dan kepangkatan.
Jawabannya: pengertian hak dan kelayakan segala sesuatu dalam kaitannya
dengan Allah tak lain dari ungkapan kebutuhan eksistensial atau kebutuhan akan kesempurnaan
eksistensial segala sesuatu kepada-Nya. Setiap maujud yang memiliki kapasitas
untuk mewujud atau memiliki salah satu jenis kesempurnaan pasti akan Allah
limpahi dengan wujud atau kesempurnaan itu, karena Allah Swt Maha Melakukan dan
niscaya Memberi karunia. Dengan demikian, keadilan Allah—sebagaimana yang saya
kutip dari Mulla Shadra di atas—tak lain adalah rahmat umum dan pemberian
menyeluruh kepada segala sesuatu yang memiliki kapasitas untuk mewujud atau
kapasitas untuk mendapatkan kesempurnaan tanpa pernah menahan atau mengutamakan
yang satu atas yang lain.
Ihwal apakah faktor utama di balik perbedaan kapasitas dan kelayakan itu;
danbagaimana mungkin kita menafsirkan dan memahami perbedaan kapasitas dan
kelayakan itu berdasarkan fakta bahwa segala sesuatu itu pada esensinya berbeda
dari segi kapasitas dan kelayakan. Padahal saya telah menegaskan bahwa emanasi
dan limpahan karunia Allah Swt tidak berujung dan tidak berhingga; Inilah
pertanyaan yang saya coba uraikan—dengan bantuan dan taufik Allah—pada
halaman-halaman berikutnya
Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai
dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan
sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan
kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan
dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil
berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak
memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak
melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral
apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
- Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Kejujuran
عَلَيْكُمْ
بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ
“Kamu harus selalu jujur, maka sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada
kebaikan…”
Jujur dalam arti sempit adalah sesuainya ucapan lisan dengan kenyataan. Dan
dalam pengertian yang lebih umum adalah sesuainya lahir dan batin. Maka orang
yang jujur bersama Allah I dan bersama manusia adalah yang sesuai lahir dan
batinnya. Karena itulah, orang munafik disebutkan sebagai kebalikan orang yang
jujur, firman Allah I:
لِّيَجْزِيَ
اللهُ الصَّادِقِينَ بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ
Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena
kebenarannya, dan menyiksa orang munafik… (QS. Al-Ahzab:24)
Dan jujur adalah konsekuensi terhadap janji seperti firman Allah I:
مِّنَ
الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَاعَاهَدُوا اللهَ عَلَيْهِ
Di antara orang-orang mu’min itu
ada orang-orang yang menepati apa yang mereka janjikan kepada Allah; (QS.
Al-Ahzab:23)
Dan kejujuran itu sendiri dengan berbagai pengertiannya membutuhkan
keikhlasan kepada Allah I dan mengamalkan perjanjian yang diletakkan oleh Allah
I di pundak setiap muslim, firman Allah I:
وَأَخَذْنَا
مِنْهُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا . لِّيَسْئَلَ الصَّادِقِينَ عَن صِدْقِهِمْ
Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh, agar Dia
menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka…(QS.
Al-Ahzab:7-8)
Maka apabila orang-orang yang benar (jujur) akan ditanya, maka bagaimana
pertanyaan dan hisab bagi orang-orang yang berdusta dan munafik?
Jujur termasuk akhlak utama yang terbagi menjadi beberapa bagian. Al-Harits
al-Muhasibi rahimahullah berkata: ‘Ketahuilah -semoga Allah I
memberi rahmat kepadamu- sesungguhnya jujur dan ikhlas adalah pondasi segala
sesuatu. Maka dari sifat jujur, tercabang beberapa sifat, seperti: sabar, qana’ah,
zuhud, dan ridha. Dan dari sifat ikhlas tercabanglah beberapa sifat, seperti:
yakin, khauf (takut), mahabbah (cinta), ijlal
(membesarkan), haya` (malu), dan ta’dzim (pengagungan). Jujur
terdiri dari tiga bagian yang tidak sempurna kecuali dengannya: 1) Kejujuran
hati dengan iman secara benar, 2) Niat yang benar dalam perbuatan, 3) Kata-kata
yang benar dalam ucapan.[i]
Dan tatkala kejujuran mempunyai ikatan kuat dengan iman, maka Rasulullah r
memaafkan (memakluminya) terjadinya sifat yang tidak terpuji dari seorang
mukmin, namun beliau menolak bahwa seorang mukmin terjerumus dalam kebohongan,
karena sangat jauhnya hal itu dari seorang mukmin. Para sahabat pernah
bertanya:
يَارَسُوْلَ اللهِ, أَيَكُوْنُ
الْمُؤْمِنُ جَبَّانًا؟ قَالَ: نَعَمْ. فَقِيْلَ لَهُ: أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ
بَخِيْلاً؟ قَالَ: نَعَمْ. قِيْلَ لَهُ: أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ كَذَّابًا؟
قَالَ: لاَ.
“Ya Rasulullah, apakah orang beriman ada yang penakut? Beliau
menjawab,’Ya.’ Maka ada yang bertanya kepada beliau, ‘Apakah orang beriman ada
yang bakhil (pelit, kikir).’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Ada lagi yang bertanya,
‘Apakah ada orang beriman yang pendusta?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’[ii]
Dasar pada lisan adalah memelihara dan menjaga, karena ketergelincirannya
sangat banyak dan kejahatannya tak terhingga. Maka waspada darinya dan
berhati-hati dalam menggunakannya adalah lebih taqwa dan lebih wara`. Maka
apabila engkau menemukan seseorang yang tidak perduli terhadap omongannya dan
banyak bicara, maka ketahuilah sesungguhnya ia berada di atas bahaya besar.
Rasulullah r bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ
يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang dipandang berdusta bahwa ia membicarakan semua yang
didengarnya.”[iii]
Karena banyak bicara merupakan tempat terjerumus dalam kebohongan dengan
menceritakan sesuatu yang tidak pernah terjadi, saat ia tidak mendapatkan
pembicaraan, atau dengan mengutip berita seseorang yang pendusta –sedangkan dia
mengetahui-, maka ia termasuk salah seorang pembohong.
Setiap akhlak yang baik, bisa diusahakan dengan membiasakannya dan
bersungguh-sungguh menekuninya, serta berusaha mengamalkannya, sehingga
pelakunya mencapai kedudukan yang tinggi, naik dari tingkatan pertama kepada
yang lebih tinggi darinya dengan akhlaknya yang baik. Karena itulah, Rasulullah
r bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ
الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ.
وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ
اللهِ صِدِّيْقًا
“Kamu harus selalu bersifat jujur, maka sesungguhnya kejujuran
menunjukkan kepada kebaikan, dan sesungguhnya kebaikan membawa ke surga. Dan
senantiasa seseorang bersifat jujur dan menjaqa kejujuran, sehingga ia ditulis
di sisi Allah I sebagai orang yang jujur.”
Demikian pula perkara pembohong yang terjatuh, sehingga ia dipatri dengan
kebohongan.:
وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ
الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُوْرِ وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى
النَّارِ, وَمَايَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى
يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا
“Jauhilah kebohongan, maka sesungguhnya kebohongan membawa kepada
kefasikan, dan sesungguhnya kefasikan membawa ke neraka. Senantiasa seseorang
berbohong, dan mencari-cari kebohongan, sehingga ia ditulis di sisi Allah I
sebagai pembohong.”[iv]
Di antara pengaruh kejujuran adalah teguhnya pendirian, kuatnya hati, dan
jelasnya persoalan, yang memberikan ketenangan kepada pendengar. Dan di antara
tanda dusta adalah ragu-ragu, gagap, bingung, dan bertentangan, yang membuat
pendengar merasa ragu dan tidak tenang. Dan karena itulah:
فَإِنَّ
الصِّدْقَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَالْكَذِبَ رِيْبَةٌ
“Maka sesungguhnya jujur adalah ketenangan dan bohong adalah keraguan.”[v] Sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Kesudahan jujur adalah kebaikan –sekalipun yang berbicara menduga terjadi
keburukan, firman Allah I:
فَلَوْ صَدَقُوا
اللهَ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ
Tetapi jikalau mereka benar (imannya) tehadap Allah, niscaya yang demikian
itu lebih baik bagi mereka. (QS. Muhammad :21)
Dan dalam cerita taubatnya Ka’ab bin Malik t, Ka’ab t berkata kepada
Rasulullah r setelah turunnya ayat yang menjelaskan bahwa Allah I menerima
taubat tiga orang yang ketinggalan dalam perang Tabuk: ‘Wahai Rasulullah,
sesungguhnya Allah I menyelamatkan aku dengan kejujuran, dan sesungguhnya
termasuk taubatku bahwa aku tidak akan berbicara kecuali yang benar selama
hidupku.” Dan ia berkata pula: ‘Maka demi Allah I, Allah I tidak pernah
memberikan nikmat kepadaku selamanya, setelah memberikan petunjuk Islam
kepadaku, yang lebih besar dalam diriku daripada kejujuranku kepada Rasulullah
r, bahwa aku tidak berbohong kepadanya r, lalu (kalau aku berbohong) aku
menjadi binasa sebagaimana binasanya orang-orang yang berdusta…’[vi]
Ibnu al-Jauzi rahimahullah meriwayatkan dalam manaqib (riwayat
hidup) Imam Ahmad, sesungguhnya dikatakan kepadanya: ‘Bagaimana engkau bisa
selamat dari pedang khalifah al-Mu’tashim dan cambuk khalifah al-Qatsiq? Maka
ia menjawab, ‘Jikalau kebenaran diletakkan di atas luka, niscaya luka itu
menjadi sembuh.’[vii] Dan pada hari kiamat, dikatakan kepada
manusia:
هَذَا يَوْمُ
يَنفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ
Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran
mereka. …”. (QS. Al-Maidah :119)
Kejujuran membawa pelakunya bersikap berani, karena ia kokoh tidak lentur,
dan karena ia berpegang teguh tidak ragu-ragu. Karena itu disebutkan dalam
salah satu definisi jujur adalah: berkata benar di tempat yang membinasakan.[viii] Dan al-Junaidi rahimahullah
mengungkapkan hal itu dengan ucapannya: Hakekat jujur adalah bahwa engkau jujur
di tempat yang tidak bisa menyelamatkan engkau darinya kecuali bohong.’[ix]
Berapa banyak orang yang suka membual menjadi celaka dalam membuat-buat
pembicaraan untuk menarik perhatian, dan dalam membuat cerita untuk membuat
orang-orang tertawa. Lalu mereka kembali dengan perasaan senang dan ia kembali
dengan dosa berbohong. Maka ia menjadi binasa, sebagaimana disebutkan dalam
hadits:
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ
بِاْلحَدِيْثِ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ, فَيَكْذِب, وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ.
“Celaka bagi orang yang berbicara untuk membuat orang-orang tertawa,
lalu ia berbohong, celakalah baginya, celakalah baginya.”[x]
Sesungguhnya dusta yang paling berat dan paling besar dosanya adalah
berbohong kepada Allah I dan Rasul-Nya, ia menyandarkan kepada agama Allah I
yang bukan darinya, dan mengaku dalam syari’at yang dia tidak mengetahui,
membuat nash-nash yang tidak ada dasarnya –ia melakukan hal itu karena
menghendaki kebaikan atau keburukan-, hal itu merupakan dusta yang sangat jahat
terhadap agama Allah I.
إِنَّ كَذِبًا
عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ, فَمَنْ كَذبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا
فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya berdusta terhadapku bukan seperti berdusta terhadap orang
lain, maka barangsiapa yang berdusta secara sengaja terhadapku, maka hendaklah
ia menyiapkan tempatnya di neraka.“[xi]
Karena alasan itulah, sebagian sahabat merasa khawatir meriwayatkan hadits
Rasulullah r terlalu banyak, karena takut terjatuh dalam kesalahan yang tidak
disengaja, berarti mereka menyandarkan kepada Rasulullah r yang tidak pernah
beliau katakan. Dan termasuk hal itu adalah Anas bin Malik t ketika ia berkata:
‘Sesungguhnya menghalangi aku meriwayatkan hadits terlalu banyak, sesungguhnya
Nabi r bersabda:
مَنْ تَعَمَّدَ
عَلَىَّ كَذِبًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang sengaja berbohong kepadaku, maka hendaklah ia
menyiapkan tempatnya di neraka.’[xii]
Dan termasuk perkara yang menunjukkan tambahan kehati-hatian mereka dalam
mengutip hadits Rasulullah r bahwa mereka tidak menambah dan tidak mengurangi.
Pendirian itulah yang diriwayatkan oleh Muslim, ketika Busyair al-‘Adawi
meriwayatkan hadits di hadapan Ibnu Abbas t, dan Ibnu Abbas t tidak
memperdulikannya, tidak memperhatikannya dan tidak memandang kepadanya. Maka
Busyair berkata, ‘Wahai Ibnu Abbas, kenapa engkau tidak mendengarkan
pembicaraanku, aku menceritakan kepada engkau tentang Rasulullah r dan engkau
tidak mendengarkan? Ibnu Abbas t berkata, ‘Sesungguhnya kami, apabila mendengar
seseorang berkata, ‘Rasulullah r bersabda,’ pandangan kami langsung serius dan
kami memperhatikannya dengan pendengarannya. Maka tatkala manusia menaiki
kesusahan dan kemudahan (menganggap enteng persoalan hadits, wallau a’lam),
kami tidak mengambil dari manusia kecuali yang kami kenal.”[xiii] Maksudnya, tatkala manusia berbicara dalam
perkara-perkara yang susah dan mudah, tidak perduli, dan tidak berhati-hati
dari terjatuh dalam kesalahan, kami menjadi berhati-hati mengambil ilmu dari
manapun jua.
Hendaklah berhati-hati orang-orang yang terburu-buru dalam berfatwa tanpa
ilmu dari berbohong terhadap agama Allah I. Hendaklah merasa takut orang-orang
yang menyebarkan hadits-hadits munkar dan maudhu’ dari keikutsertaan berbohong
terhadap Rasulullah r. Sungguh ucapan seseorang: aku tidak tahu –sekalipun
berat terhadap nafsunya- lebih mudah baginya daripada berbohong kepada
Rasulullah r.
Dan supaya semua hidupmu menjadi benar, dihasyar (digiring
pada hari kiamat) bersama orang-orang jujur, maka jadikanlah tempat masukmu
benar dan tempat keluarmu benar, jadikanlah lisanmu lisan yang benar. Semoga
Allah I memberikan rizqi kepadamu langkah yang benar dan tempat yang benar.
Maka jujur adalah ketegasan dan keterusterangan dan berpaling darinya adalah
penyimpangan, dan keadaan orang yang beriman adalah jujur, dan:
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لا َيُؤْمِنُونَ بِئَايَاتِ اللهِ
وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang
tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta.
(QS. An-Nahl :105)
Kesimpulan:
1. Sekurang-kurang benar adalah benar lisan,
dan yang lebih umum darinya adalah benar bersama Allah I secara lahir batin.
2. Tidak ada kejujuran kecuali dengan ikhlas.
3. Kejujuran terkait dengan iman.
4. Orang yang membicarakan segala yang
didengar terkadang jauh dari kebenaran.
5. Jujur bisa diperoleh dengan usaha.
6. Di antara pengaruh jujur adalah ketenangan
dan teguhnya hati.
7. Jujur adalah keselamatan, sekalipun yang
berbicara menduga adanya keburukan.
8. Orang yang jujur adalah berani dan orang
yang bohong tergagap.
9. Bohong terbesar adalah bohong terhadap
Allah I dan Rasul-Nya r.
10. Para sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits,
karena khawatir terjatuh dalam kebohongan.
SARAN
Setiap
manusia memiliki sifat yang berbeda, tetapi pada hakikatnya semua manusia
memiliki pilihan dalam menjalani hidupnya masing-masing, dari perbedaan
pengambilan pilihan mejadikan manusia mempunyai sifat yang berbeda-beda.
Keadilan dibutuhkan
manusia demi menjaga semua perbedaan tersebut ada, tetapi tidak memperseturukan
antar perbedaan, dan dengan keadilan manusia
akan lebih meingkatkan kreatifitas mereka dengan melakukan protes dengan
cara mereka sendiri.
Dalam menegakan
keadilan ada berbagai cara, salah satunya adalah, mendalami agama yang di anut,
semua agama mengajarkan pada keadilan, contohnya islam, yang dimana, keadilan
sangat dijunjung tinggi, karna dengan keadilan, kita akan terhindar dari yang
namanya perpecahan.
[i] Risalah al-Murtarsyidin hal. 170.
[ii] HR. Malik dalam al-Muwaththa` 2/990
secara mursal dalam ucapan…dan ia termasuk hadits hasan mursal (Jami’ al-Ushul
10/598, hadits no. 8183.
[iii] HR. Muslim dan Abu Daud (Jami’ al-Ushul
10/600, no. 8189.
[iv] HR. al-Bukhari, Muslim, al-Muwaththa`,
Abu Daud, dan at-Tirmidzi, dan ini adalah lafazhnya (Jami’ al-Ushul 6/442,
hadits no. 4641.
[v] HR. at-Tirmidzi dengan lafazhnya, dan
isnadnya shahih (Jami’ al-Ushul 6/442 no.4642).
[vi] Shahih al-Bukhari, kitab al-Maghazi
(peperangan), bab ke-79, no. 4418.
[vii] Dari hasyiyah Risalah
al-Mustarsyidin, tahqiq Syaikh Abu Ghuddah hal. 72.
[viii] Tahzhib Madarijus salikin hal. 399.
[ix] Tahdzhib Madarijus salikin hal. 401.
[x] HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi, isnadnya hasan
(Jami’ al-Ushul 10/599 no.8186).
[xi] HR. al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi
(Jami’ al-Ushul 10/611. no.8206).
[xii] HR. Muslim dan at-Tirmidzi (Jami’
al-Ushul 10/610, no. 8204).
[xiii] HR. Muslim dalam Muqaddimah
ash-Shahih hal 13 (Jami’ al-Ushul 10/612 no. 8208).
MANUSIA DAN KEADILAN
Dalam hidupdan kehidupan,
setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan
yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana
pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat
kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak
mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang
dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan
atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari
keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi.
Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut
akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya
sendiri. Nah… cara itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat
tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apabun hingga bahkan
membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Keadilan adalah pengakuan
atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan
kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana
hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan
sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya
merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan
mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan
dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan
sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula.
Dimana keadilan memiliki cirri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan
melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan
sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan
yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu
sendiri dapat bersifat hokum.
Keadilan itu sendiri
memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana
kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur.
Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada dasarnya
merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah,
tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam
dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;
1. Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan
dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah,
tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam
merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara
untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2. Faktor Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan
mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski
terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap
mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini
memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya
sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3. Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan
bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun
mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali
untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus
bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain.
Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
4. dan lain sebagainya.
Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam
waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.
Definisi Keadilan
Kata “adil” digunakan dalam empat hal: Keseimbangan, Persamaan dan
Nondiskriminasi, Pemberian Hak kepada yang Berhak, dan Pelimpahan
Wujud Berdasarkan Tingkat dan Kelayakan.
1. KEADILAN:
Keseimbangan.
Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu
sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan
tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada 1.
KEADILAN: Keseimbangan.setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut.
Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini bisa bertahan, memberikan
pengaruh yang diharapkan darinya, dan memenuhi tugas yang telah diletakkan
untuknya.
Misalnya, setiap masyarakat yang ingin bertahan dan mapan harus berada
dalam keadaan seimbang, taitu segala sesuatu yang ada di dalamnya harus muncul
dalam proporsi yang semestinya, bukan dalam proporsi yang setara. Setiap masyarakat
yang seimbang membutuhkan bermacam-macam aktifitas. Di antaranya adalah
aktifitas ekonomi, politik, pendidikan, hukum, dan kebudayaan. Semua aktifitas
itu harus didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap anggota harus
dimanfaatkan untuk suatu aktifitas secara proporsional.
Keseimbangan sosial mengharuskan kita untuk memerhatikan neraca kebutuhan.
Lalu, kita mengkhususkan untuknya anggaran yang sesuai dan mengeluarkan sumber
daya yang proporsional. Manakal sudah sampai disini, kita menghadapi persoalan
“kemaslahatan”, yakni kemaslahatan masyarakat yang dengannya kelangsungan hidup
“keseluruhan” dapat terpelihara. Hal ini lalu mendorong kita untuk memerhatikan
tujuan-tujuan umum yang mesti dicapai. Dengan perspektif ini, “bagian” hanya menjadi
perantara dan tidak memiliki perhitungan khusus.
Demikian pula halnya dengan keseimbangan fisik. Mobil, misalnya, dibuat
untuk tujuan tertentu dan untkmkebutuhan-kebutuhan tertentu pula. Karenanya,
apabila mobil itu hendak dibuat sebagau produk yang seimbang, mobil itu harus
dirancang dari berbagai benda mengikuti ukuran yang proporsional dengan
kepentingan dan kebutuhannya. Begitu pula halnya dengan keseimbangan kimiawi.
Setiap senyawa kimiawi memiiki stuktur, pola, dan proporsional tertentu pada setiap
unsur pembentuknya. Apabila hendak meniciptakan senyawa itu, kita mesti menjaga
struktur dan proporsi di atas sehingga tercipta suatu keseimbangan dan
simetris. Kalau tidak, alam tidak dapat tegak dengan baik, tidak pula ada
sistem, perhitungan, dan perjalanan tertentu di dalamnya. Al-Qur’an menyatakan:
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca
(keadilan). QS. Al-Rahman [55]: 7
Ketika membahas ayat di atas, para ahli tafsir menyebutkan bahwa yang
dimaksud oleh ayat itu adalah keadaan yang tercipta secara seimbang. Segala
obyek dan partikelnya telah diletakkan dalam ukuran yang semestinya. Tiap-tiap
divisi diukur secara sangat cermat.
Dalam suatu hadis, Nabi Saw bersabda: “Dengan keadilan, tegaklah langit dan
bumi.” (Tafsir Al-Shafi, tentang QS. Al-Rahman [55]: 7)
Lawan keadilan, dalam pengertian ini, adalah “ketidakseimbangan”, bukan
“kezaliman”.
Banyak orang yang berupaya menjawab semua kemusykilan dalam keadilan Ilahi
dari perspektif keseimbangan dan ketidakseimbangan alam, sebagai ganti dari
perspektif keadailan dan kezaliman. Merteka puas dan berusaha untuk puas dengan
pandangan bahwa semua diskriminasi yang terjadi, baik disertai alasan ataupun
tidak, dan semua kejahatan yang ada, sebenarnya merupakan keharusan dan
keniscayaan sistem alam yang menyeluruh. Tidak diragukan lagi bahwa eksistensi
obyek tertentu merupakan keniscayaan bagi keseimbangan alam secara historis.
Tetapi, solusi ini tidak menjawab keberatan seputar terjadinya kezaliman.
Kajian tentang keadilan dalam pengertian “keseimbangan”, sebagai lawan
ketidakseimbangan, akan muncul jika kita melihat sistem alam sebagai
keseluruhan. Sedangkan, kajian tentang keadilan dalam pengertian sebagai lawan
kezaliman dan yang terjadi ketika kita melihat tiap-tiap individu secara
terpisah-pisah adalah pembahasan yang lain lagi. Keadlian dalam pemgertian
pertama menjadikan “maslahat umum” sebagai persoalan. Adapun keadilan dalam
pengertian kedua menjadikan “hak individu” sebagai pokok persoalan. Karenanya,
orang yang mengajukan keberatan akan kembali mengatakan, “Saya tidak menolak
prinsip keseimbangan di seluruh alam, tapi saya mengatakan bahwa pemeliharaan
terhadap keseibangan ini, mau tidak mau, akan mengakibatkan munculnya
pengutamaan tanpa dasar (tarjih bila murajjih). Semua pemgutamaan ini, dari
sudut pandang keseluruhan dapat diterima dan relevan. Tapi, dari sudut pandang
individual, ia tetap tidak dapat diterima dan tidak relevan.”
Keadilan dalam pengertian “simetri” dan “proporsi” termasuk dalam
konsekuensi sifat Mahabijak dan Maha Mengetahui Allah. Berdasarkan ilmu-Nya
yang komprehensif dan kebijaksanaan-Nya yang meyeluruh. Dia mengetahui bahwa
penciptaan sesuatu meniscayakan proporsi tertentu dari berbagai undur. Dia
menyusun unsur-unsur itu untuk menciptakan bangunan tersebut.
2. KEADILAN: Persamaan dan Nonkontradiksi.
Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap
diskriminasi dalam bentuk apapun. Ketika dikatakan bahwa “Si Fulan adalah orang
adil”, yang dimaksud adalah bahwa Fulan itu memandang semua individu secara
sama rata, tanpa melakukan pembedaan dan pengutamaan. Dalam pengertian ini,
keadilan sama dengan persamaan.
Definisi keadilan seperti itu menuntut penegasan: kalau yang dimaksud
dengan keadilan adalah keniscayaan tidak terjaganya beragam kelayakan yang
berbeda-beda dan memandang segala sesuatu dan semua orang secara sama rata,
keadilan sepeeti ini identik dengan kezaliman itu sendiri. Apabila tindakan
memberi secara sama rata dipandang sebagai adil, maka tidak memberi kepada
semua secara sama rata juga mesti dipandang sebagai adil. Anggapan umum bahwa
“kezaliman yang dilakukan secara sama rata kepada semua orang adalah keadilan”
berasal dari pola pikir semacam ini.
Adapun kalau yang dimaksud dengan keadilan adalah terpeliharanya persamaan
pada saat kelayakan memang sama, pengertian itu dapat diterima. Sebab, keadilan
meniscayakan dan mengimplikasikan persamaan seperti itu. Pengertian adil ini
terkait dengan makna keadilan ketiga [Keadilan: Pemberian Hak kepada Pihak yang
Berhak] yang akan dijelaskan nanti.
3. KEADILAN: Pemberian Hak kepada Pihak yang Berhak.
Pengertian ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan
pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalamartian iniu,
kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain.
Pengertian keadilan ini, yaitu keadilan sosial, adalah keadilan yang harus
dihormati di dalam hukum manusia dan setiap individu benar-benar harus berjuang
untuk menegakkannya. Keadilan dalam pengertian ini bersandar pada dua hal:
Pertama: hak dan prioritas, yaitu adanya berbagai hak dan prioritas sebagai
individu bila kita bandingkan dengan sebagian lain. Misalnya, apabila seseorang
mengerjakan sesuatu yang membutuhkan hasil, ia memiliki prioritas atas buah
pekerjaannya. Penyebab timbulnya prioritas dan preferensi itu adalah pekerjaan
dan aktifitasnya sendiri. Demikian pula halnya dengan bayi. Ketika dilahirkan
oleh ibunya, ia memiliki klaim prioritas atas air susu ibunya. Sumber prioritas
itu adalah rencana penciptaan dalam bentuk sistem keluarnya air susu ibu untuk
bayi tersebut.
Kedua, karakter khas manusia, yang tercipta dalam bentuk yang dengannya manusia
menggunakan sejumlah ide i’tibaritertentu sebagai “alat kerja”, agar
dengan perantaraan “alat kerja” itu, ia bisa mencapai tujuan-tujuannya. Ide-ide
itu akan membentuk serangkaian gagasan “i’tibari” yang penentuannya bisa dengan
perantara “seharusnya”. Ringkasannya, agar tiap individu masyarakat bisa meraih
kebahagiaan pelihara. Pengertian keadilan manusia seperti itu diakui oleh
kesadaran semua orang. Sedangkan titiknya yang berseberangan adalah kezaliman
yang ditolak oleh kesadaran semua orang.
Penyair Mawlawi mengatakan:
Apakah keadilan? Menempatkan sesuatu pada tempatnya
Apakah kezaliman? Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya
Apakah keadilan? Engkau menyiram air pada pepohonan
Apakah kezaliman? Engkau siramkan air pada duri
Kalau kita letakkan “raja” di tempat “benteng”, rusaklah permainan (catur)
Kalau kita letakkan “menteri” di tempat “raja”, bodohlah kita
Apakah kezaliman? Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya
Apakah keadilan? Engkau menyiram air pada pepohonan
Apakah kezaliman? Engkau siramkan air pada duri
Kalau kita letakkan “raja” di tempat “benteng”, rusaklah permainan (catur)
Kalau kita letakkan “menteri” di tempat “raja”, bodohlah kita
Pengertian keadilan dan kezaliman ini pada satu sisi bersandar pada asas
prioritas dan presedensi, dan pada sisi lain bersandar pada asas watak manusia
yang terpaksa menggunakan sejumlah konvensi untuk merancang apa yangf
“seharusnya” dan apa yang “tidak seharusnya” serta mereka-reka “baik dan
buruk”. Pengertian keadilan dan kezaliman yang berpijak pada kedua asas di atas
hanya khusus menyangkut bidang kehidupan manusia dan tidak mencakup bidang
ketuhanan. Karena, sebagaimana telah ditunjukkan sebelumnya, Dia adalah Pemilik
Mutlak, maka Dia pulalah yang secara mutlak memiliki prioritas atasa segala
sesuatu. Jika Dia memperlakukan sesuatu dengan cara tertentu, pada dasarnya Dia
telah memperlakukan sesuatu yang terikat dengan-Nya dalam eksistensi totalnya,
dan itu merupakan miliki mutlak-Nya.
Kezaliman dalam pengertian di atas, yakni pelanggaran prioritas dan hak
pihak lain, tidak mungkin terjadi pada Allah. Sebab, kita tidak mungkin dapat
menemukan contoh-contoh kasus terjadinya kezaliman Allah pada makhluk dalam
konteks ini.
4. KEADILAN: Pelimpahan Wujud Berdasarkan Tingkat dan Kelayakan.
Pengertian keadilan yang keempat ialah tindakan memelihara kelayakan dalam
pelimpahan wujud, dan tidak mencegah limpahan dan rahmat pada saat kemungkinan
untuk mewujudkan dan menyempurna pada itu telah tersedia. Pada bagian yang akan
datang, saya akan menjelaskan bahwa sistem ontologis ini, tiap-tiap maujud berbeda-beda
dalam hal kemampuan menerima eminasi dan karunia dari Sumber Wujud. Semua
maujud, pada tingkatan wujud yang mana pun, memiliki kelatakan khas terkait
kemampuannya menerima eminasi tersebut. Dan mengingat Zat Ilahi yang Kudus
adalah Kesempurnaan Mutlak dan Kebaikan Mutlak yang senantiasa memberi emanasi,
maka Dia pasti akan memberikan wujud atau kesempurnaan wujud kepada setiap
maujud sesuai dengan yang mungkin diterimanya.
Jadi, keadilan Ilahi, menurut rumusan ini, berarti bahwa setiap maujud mengambil
wujud dan kesempurnaan wujudnya sesuai dengan yang layak dn yang mungkin
untuknya. Para ahli hikman (teosof) menyandang sifat adil kepada Allah Swt
dalam pengertian yang sedang kita bicarakan sekarang ini, agar sejalan dengan
(ketinggian ) Zat Allah Swt dan mejadi sifat sempurna bagi-Nya. Begitu juga
kezaliman yang mereka nafikan dari Allah Swt sebagai kekurangan bagi-Nya.
Para teosof berkayinan bahwa sesuatu yang maujud tidak memiliki hak atas
Allah, sedemikian sehingga pemberian hak itu merupakan sejenis pelunasan utang
atau pelaksanaan kewajiban. Dan bila sudah dipenuhi, Allah bisa dipandang adil
karena Dia telah melaksanakan segenap kewajiban-Nya terhadap pihak-pihak lain
secara cermat. Keadilan Allah sesungguhnya identik dengan kedermawanan dan kemurahan-Nya.
Maksudnya, keadilan-Nya berimplikasi bahwa kemurahan-Nya tidak tertutup bagi
semua maujud semaksimal yang mungkin diraihnya. Pengertian itulah yang dimaksud
oleh Imam ‘Ali as dalam khutbah 214 dalam Nahj Al-Balaghah,
“ Sesungguhnya, hak itu tidak terdiri di satu pihak. Setiap orang berhak
atas piak lain, pihak lain pun berhak atas pihak pertama. Zat Allah
dikecualikan dari kaidah ini karena Dia memiliki hak terhadap segala sesuatu
segala sesuatu tidak memiliki selain tanggungt jawab dan taklif terhadap
Pencipta-Nya. Tidak ada yang memiliki hak apa pun pada Pewujudnya.”
Apabila melalui tolok ukur yang paling tepat ini kita bermaksud meniliti
berbagai persoalan, kita harus melihat persoalan yang dipandang sebagai
“kejahatan” atau “pengutamaan tanpa keutamaan” atau “kezaliman” sembari
bertanya: Apakah ada suatu maujud yang memiliki kemungkinan untuk mewujud, tapi
(terbukti) tidak mewujud? Apakah ada maujud yang memiliki kemungkinan
menyempurna dalah sistem universal, tapi terbukti tidak memperoleh kesempurnaan
tersebut?apakah setiap maujud telah diberi apa “yang seharusnya diberikan”
padanya? Maksudnya, apakah Allah menggantikan kebaikan dan rahmat dengan
sesuatu yang bukan kebaikan dan rahmat, melainkan kejahatan dan bencana; bukan
kesempurnaan, melainkan kekurangan?
Dalam Al-Asfar, jilid II, Bab “Al-Shuwar
Al-Nau’iyyah (Forma-Forma Spesifik), dibawah pasal berjudul “Kayfiyat
Wujud Al-Ka’inat Al-Haditsah bi Hudutsi Al-Zaman (Modus Eksistensi Berbagai
Entitas yang Bermula dalam Waktu), Mullah Shadra mengisyaratkan konsep keadilan
Ilahi dan pengertiannya yang sejalan dengan cita rasa para teosof. Dia
menuliskan:
“Berdasarkan uraian lampau, kau sudah tahu bahwa materi (maddah) dan forma
(shurah) adalah dua kausa bagi (eksistensi) benda-benda fisik. Dari bahasan
ihwal interdependensi keduanya, bisa disimpulkan keniscayaan adanya kausa
efisien yang bersifat metafisik. Pada pokok bahasan tentang gerakan-gerakan
universal (al-harakat al-kulliyyah), kita akan membuktikan bahwa tiap gerakan
itu memiliki tujuan akhir yang metafisik. Kausa efisien dan tujuan metafisik
itu adalah dua kausa jauh bagi (eksisitensi) semua benda fisik. Sekiranya kedua
kausa jauh itu cukup untuk mewujudkan benda-benda alam fisik, niscaya semua
benda fisik ini akan bersifat kekal, tidak akan meniada. Lebih dari itu,
segenap kesempurnaan yang layak untuknya telah ada sejak semula, awal wujudnya
akan identik dengan akhir wujudnya. Namun, kedua kausa iu tidaklah mencukupi
sehingga ada dua kausa dekat yang juga berefek padanya, yaitu materi dan forma.
“Pada satu sisi, terdapat oposisi dalam forma (suatu benda) dan
tingkat-tingkat awal forma itu cenderung punah. Pada sisi lain, tiap materi
berpotensi menerima berbagai forma yang beroposisi. Karenanya, setiap maujud
(bendawi) berpotensi menerima dua kelayakan dan pangkat yang berlawanan; yang
satu dari forma dan lainnya dari materi. Forma menuntut kelanggengan dan
pemeliharaan keadaan-saat-ini suatu maujud, sedangkan materi menuntut perubahan
keadaan dan pemakaian forma lain yang berlawanan dengan forma di dalam dirinya.
Mengingat kemustahilan terpenuhinya dua ‘hak’ atau tuntunan yang beroposisi
pada satu maujud ini secara bersamaan pada satu waktu, maka satu materi tak
mungkin mengandung banyak forma yang berlawanan pada satu waktu. Anugerah Ilahi
meniscayakan penyempurnaan materi alam semesta—yang merupakan alam paling
rendah ini—dengan perantaraan bermacam-macam forma. Karena itu, kebijaksanaan
Ilahi menetapkan bahwa gerakan itu berlangsung terus-menerus dalam waktu yang
tidak terputus. Dia juga menetapkan materi selalu berubah-ubah dan berganti
tempat seiring perubahan forma sepanjang waktu. Keniscayaan menuntut setiap
forma memiliki saat tertentu yang khusus untuknya, sehingga setiap forma pada
gilirannya memperoleh jatah untuk mewujud.
“Kemudian, lantaran materi itu milik bersama, maka setiap forma memiliki
hak yang sebanding atas forman lain (untuk menjelma dalam materi). Jadi,
keadilan meniscayakan materi dengan forma A menjelmakan forma B dan materi
dengan forma B mengembalikan (penjelmaan) forma A. dengan pola seperti ini,
suatu materi berpindah-pindah diantara banyak forma secara bergantian. Oleh
sebab itu, demi “keadilan” dan terjaganya kelayakan serta hak segala sesuatu,
kita menyaksikan keberlangsungan dan kelanggengan (baqa’ al-anwa’), dan bukan
individu (al-afrad).”
Pada poin ini, muncul masalah lain, yaitu: bila segala sesuatu berada dalam
relasi setara dihadapan Allah, tiada “kelayakan” atau “hak” yang mesti
dipelihara supaya ada “keadilan” yang berarti pemeliharaan “kelayakan” atau “hak”.
Satu-satunya keadilan yang mungkin dibenarkan menyangkut Allah ialah keadilan
dalam arti memelihara kesetaraan. Sebab, dari segi kelayakan dan pangkat,
sebagaimana telah saya katakan, tiada perbedaan di sisi Allah. Maka, keadilan
dalam arti memelihara kelayakan atau kepangkatan di sisi Allah sama dengan
keadilan dalam arti memelihara kesetaraan. Oleh karena itu, keadilan Ilahi
mengharuskan tiadanya pengutamaan dan perbedaan di antara sesama makhluk.
Padahal, di alam wujud ini, kita menyaksikan timbulnya begitu banyak perbedaan.
Bahkan, alam ini semata-mata berisi perbedaan, keberagaman, dan kepangkatan.
Jawabannya: pengertian hak dan kelayakan segala sesuatu dalam kaitannya
dengan Allah tak lain dari ungkapan kebutuhan eksistensial atau kebutuhan akan kesempurnaan
eksistensial segala sesuatu kepada-Nya. Setiap maujud yang memiliki kapasitas
untuk mewujud atau memiliki salah satu jenis kesempurnaan pasti akan Allah
limpahi dengan wujud atau kesempurnaan itu, karena Allah Swt Maha Melakukan dan
niscaya Memberi karunia. Dengan demikian, keadilan Allah—sebagaimana yang saya
kutip dari Mulla Shadra di atas—tak lain adalah rahmat umum dan pemberian
menyeluruh kepada segala sesuatu yang memiliki kapasitas untuk mewujud atau
kapasitas untuk mendapatkan kesempurnaan tanpa pernah menahan atau mengutamakan
yang satu atas yang lain.
Ihwal apakah faktor utama di balik perbedaan kapasitas dan kelayakan itu;
danbagaimana mungkin kita menafsirkan dan memahami perbedaan kapasitas dan
kelayakan itu berdasarkan fakta bahwa segala sesuatu itu pada esensinya berbeda
dari segi kapasitas dan kelayakan. Padahal saya telah menegaskan bahwa emanasi
dan limpahan karunia Allah Swt tidak berujung dan tidak berhingga; Inilah
pertanyaan yang saya coba uraikan—dengan bantuan dan taufik Allah—pada
halaman-halaman berikutnya
Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai
dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan
sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan
kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan
dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil
berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak
memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak
melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral
apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
- Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Kejujuran
عَلَيْكُمْ
بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ
“Kamu harus selalu jujur, maka sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada
kebaikan…”
Jujur dalam arti sempit adalah sesuainya ucapan lisan dengan kenyataan. Dan
dalam pengertian yang lebih umum adalah sesuainya lahir dan batin. Maka orang
yang jujur bersama Allah I dan bersama manusia adalah yang sesuai lahir dan
batinnya. Karena itulah, orang munafik disebutkan sebagai kebalikan orang yang
jujur, firman Allah I:
لِّيَجْزِيَ
اللهُ الصَّادِقِينَ بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ
Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena
kebenarannya, dan menyiksa orang munafik… (QS. Al-Ahzab:24)
Dan jujur adalah konsekuensi terhadap janji seperti firman Allah I:
مِّنَ
الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَاعَاهَدُوا اللهَ عَلَيْهِ
Di antara orang-orang mu’min itu
ada orang-orang yang menepati apa yang mereka janjikan kepada Allah; (QS.
Al-Ahzab:23)
Dan kejujuran itu sendiri dengan berbagai pengertiannya membutuhkan
keikhlasan kepada Allah I dan mengamalkan perjanjian yang diletakkan oleh Allah
I di pundak setiap muslim, firman Allah I:
وَأَخَذْنَا
مِنْهُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا . لِّيَسْئَلَ الصَّادِقِينَ عَن صِدْقِهِمْ
Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh, agar Dia
menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka…(QS.
Al-Ahzab:7-8)
Maka apabila orang-orang yang benar (jujur) akan ditanya, maka bagaimana
pertanyaan dan hisab bagi orang-orang yang berdusta dan munafik?
Jujur termasuk akhlak utama yang terbagi menjadi beberapa bagian. Al-Harits
al-Muhasibi rahimahullah berkata: ‘Ketahuilah -semoga Allah I
memberi rahmat kepadamu- sesungguhnya jujur dan ikhlas adalah pondasi segala
sesuatu. Maka dari sifat jujur, tercabang beberapa sifat, seperti: sabar, qana’ah,
zuhud, dan ridha. Dan dari sifat ikhlas tercabanglah beberapa sifat, seperti:
yakin, khauf (takut), mahabbah (cinta), ijlal
(membesarkan), haya` (malu), dan ta’dzim (pengagungan). Jujur
terdiri dari tiga bagian yang tidak sempurna kecuali dengannya: 1) Kejujuran
hati dengan iman secara benar, 2) Niat yang benar dalam perbuatan, 3) Kata-kata
yang benar dalam ucapan.[i]
Dan tatkala kejujuran mempunyai ikatan kuat dengan iman, maka Rasulullah r
memaafkan (memakluminya) terjadinya sifat yang tidak terpuji dari seorang
mukmin, namun beliau menolak bahwa seorang mukmin terjerumus dalam kebohongan,
karena sangat jauhnya hal itu dari seorang mukmin. Para sahabat pernah
bertanya:
يَارَسُوْلَ اللهِ, أَيَكُوْنُ
الْمُؤْمِنُ جَبَّانًا؟ قَالَ: نَعَمْ. فَقِيْلَ لَهُ: أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ
بَخِيْلاً؟ قَالَ: نَعَمْ. قِيْلَ لَهُ: أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ كَذَّابًا؟
قَالَ: لاَ.
“Ya Rasulullah, apakah orang beriman ada yang penakut? Beliau
menjawab,’Ya.’ Maka ada yang bertanya kepada beliau, ‘Apakah orang beriman ada
yang bakhil (pelit, kikir).’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Ada lagi yang bertanya,
‘Apakah ada orang beriman yang pendusta?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’[ii]
Dasar pada lisan adalah memelihara dan menjaga, karena ketergelincirannya
sangat banyak dan kejahatannya tak terhingga. Maka waspada darinya dan
berhati-hati dalam menggunakannya adalah lebih taqwa dan lebih wara`. Maka
apabila engkau menemukan seseorang yang tidak perduli terhadap omongannya dan
banyak bicara, maka ketahuilah sesungguhnya ia berada di atas bahaya besar.
Rasulullah r bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ
يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang dipandang berdusta bahwa ia membicarakan semua yang
didengarnya.”[iii]
Karena banyak bicara merupakan tempat terjerumus dalam kebohongan dengan
menceritakan sesuatu yang tidak pernah terjadi, saat ia tidak mendapatkan
pembicaraan, atau dengan mengutip berita seseorang yang pendusta –sedangkan dia
mengetahui-, maka ia termasuk salah seorang pembohong.
Setiap akhlak yang baik, bisa diusahakan dengan membiasakannya dan
bersungguh-sungguh menekuninya, serta berusaha mengamalkannya, sehingga
pelakunya mencapai kedudukan yang tinggi, naik dari tingkatan pertama kepada
yang lebih tinggi darinya dengan akhlaknya yang baik. Karena itulah, Rasulullah
r bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ
الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ.
وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ
اللهِ صِدِّيْقًا
“Kamu harus selalu bersifat jujur, maka sesungguhnya kejujuran
menunjukkan kepada kebaikan, dan sesungguhnya kebaikan membawa ke surga. Dan
senantiasa seseorang bersifat jujur dan menjaqa kejujuran, sehingga ia ditulis
di sisi Allah I sebagai orang yang jujur.”
Demikian pula perkara pembohong yang terjatuh, sehingga ia dipatri dengan
kebohongan.:
وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ
الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُوْرِ وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى
النَّارِ, وَمَايَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى
يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا
“Jauhilah kebohongan, maka sesungguhnya kebohongan membawa kepada
kefasikan, dan sesungguhnya kefasikan membawa ke neraka. Senantiasa seseorang
berbohong, dan mencari-cari kebohongan, sehingga ia ditulis di sisi Allah I
sebagai pembohong.”[iv]
Di antara pengaruh kejujuran adalah teguhnya pendirian, kuatnya hati, dan
jelasnya persoalan, yang memberikan ketenangan kepada pendengar. Dan di antara
tanda dusta adalah ragu-ragu, gagap, bingung, dan bertentangan, yang membuat
pendengar merasa ragu dan tidak tenang. Dan karena itulah:
فَإِنَّ
الصِّدْقَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَالْكَذِبَ رِيْبَةٌ
“Maka sesungguhnya jujur adalah ketenangan dan bohong adalah keraguan.”[v] Sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Kesudahan jujur adalah kebaikan –sekalipun yang berbicara menduga terjadi
keburukan, firman Allah I:
فَلَوْ صَدَقُوا
اللهَ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ
Tetapi jikalau mereka benar (imannya) tehadap Allah, niscaya yang demikian
itu lebih baik bagi mereka. (QS. Muhammad :21)
Dan dalam cerita taubatnya Ka’ab bin Malik t, Ka’ab t berkata kepada
Rasulullah r setelah turunnya ayat yang menjelaskan bahwa Allah I menerima
taubat tiga orang yang ketinggalan dalam perang Tabuk: ‘Wahai Rasulullah,
sesungguhnya Allah I menyelamatkan aku dengan kejujuran, dan sesungguhnya
termasuk taubatku bahwa aku tidak akan berbicara kecuali yang benar selama
hidupku.” Dan ia berkata pula: ‘Maka demi Allah I, Allah I tidak pernah
memberikan nikmat kepadaku selamanya, setelah memberikan petunjuk Islam
kepadaku, yang lebih besar dalam diriku daripada kejujuranku kepada Rasulullah
r, bahwa aku tidak berbohong kepadanya r, lalu (kalau aku berbohong) aku
menjadi binasa sebagaimana binasanya orang-orang yang berdusta…’[vi]
Ibnu al-Jauzi rahimahullah meriwayatkan dalam manaqib (riwayat
hidup) Imam Ahmad, sesungguhnya dikatakan kepadanya: ‘Bagaimana engkau bisa
selamat dari pedang khalifah al-Mu’tashim dan cambuk khalifah al-Qatsiq? Maka
ia menjawab, ‘Jikalau kebenaran diletakkan di atas luka, niscaya luka itu
menjadi sembuh.’[vii] Dan pada hari kiamat, dikatakan kepada
manusia:
هَذَا يَوْمُ
يَنفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ
Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran
mereka. …”. (QS. Al-Maidah :119)
Kejujuran membawa pelakunya bersikap berani, karena ia kokoh tidak lentur,
dan karena ia berpegang teguh tidak ragu-ragu. Karena itu disebutkan dalam
salah satu definisi jujur adalah: berkata benar di tempat yang membinasakan.[viii] Dan al-Junaidi rahimahullah
mengungkapkan hal itu dengan ucapannya: Hakekat jujur adalah bahwa engkau jujur
di tempat yang tidak bisa menyelamatkan engkau darinya kecuali bohong.’[ix]
Berapa banyak orang yang suka membual menjadi celaka dalam membuat-buat
pembicaraan untuk menarik perhatian, dan dalam membuat cerita untuk membuat
orang-orang tertawa. Lalu mereka kembali dengan perasaan senang dan ia kembali
dengan dosa berbohong. Maka ia menjadi binasa, sebagaimana disebutkan dalam
hadits:
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ
بِاْلحَدِيْثِ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ, فَيَكْذِب, وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ.
“Celaka bagi orang yang berbicara untuk membuat orang-orang tertawa,
lalu ia berbohong, celakalah baginya, celakalah baginya.”[x]
Sesungguhnya dusta yang paling berat dan paling besar dosanya adalah
berbohong kepada Allah I dan Rasul-Nya, ia menyandarkan kepada agama Allah I
yang bukan darinya, dan mengaku dalam syari’at yang dia tidak mengetahui,
membuat nash-nash yang tidak ada dasarnya –ia melakukan hal itu karena
menghendaki kebaikan atau keburukan-, hal itu merupakan dusta yang sangat jahat
terhadap agama Allah I.
إِنَّ كَذِبًا
عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ, فَمَنْ كَذبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا
فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya berdusta terhadapku bukan seperti berdusta terhadap orang
lain, maka barangsiapa yang berdusta secara sengaja terhadapku, maka hendaklah
ia menyiapkan tempatnya di neraka.“[xi]
Karena alasan itulah, sebagian sahabat merasa khawatir meriwayatkan hadits
Rasulullah r terlalu banyak, karena takut terjatuh dalam kesalahan yang tidak
disengaja, berarti mereka menyandarkan kepada Rasulullah r yang tidak pernah
beliau katakan. Dan termasuk hal itu adalah Anas bin Malik t ketika ia berkata:
‘Sesungguhnya menghalangi aku meriwayatkan hadits terlalu banyak, sesungguhnya
Nabi r bersabda:
مَنْ تَعَمَّدَ
عَلَىَّ كَذِبًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang sengaja berbohong kepadaku, maka hendaklah ia
menyiapkan tempatnya di neraka.’[xii]
Dan termasuk perkara yang menunjukkan tambahan kehati-hatian mereka dalam
mengutip hadits Rasulullah r bahwa mereka tidak menambah dan tidak mengurangi.
Pendirian itulah yang diriwayatkan oleh Muslim, ketika Busyair al-‘Adawi
meriwayatkan hadits di hadapan Ibnu Abbas t, dan Ibnu Abbas t tidak
memperdulikannya, tidak memperhatikannya dan tidak memandang kepadanya. Maka
Busyair berkata, ‘Wahai Ibnu Abbas, kenapa engkau tidak mendengarkan
pembicaraanku, aku menceritakan kepada engkau tentang Rasulullah r dan engkau
tidak mendengarkan? Ibnu Abbas t berkata, ‘Sesungguhnya kami, apabila mendengar
seseorang berkata, ‘Rasulullah r bersabda,’ pandangan kami langsung serius dan
kami memperhatikannya dengan pendengarannya. Maka tatkala manusia menaiki
kesusahan dan kemudahan (menganggap enteng persoalan hadits, wallau a’lam),
kami tidak mengambil dari manusia kecuali yang kami kenal.”[xiii] Maksudnya, tatkala manusia berbicara dalam
perkara-perkara yang susah dan mudah, tidak perduli, dan tidak berhati-hati
dari terjatuh dalam kesalahan, kami menjadi berhati-hati mengambil ilmu dari
manapun jua.
Hendaklah berhati-hati orang-orang yang terburu-buru dalam berfatwa tanpa
ilmu dari berbohong terhadap agama Allah I. Hendaklah merasa takut orang-orang
yang menyebarkan hadits-hadits munkar dan maudhu’ dari keikutsertaan berbohong
terhadap Rasulullah r. Sungguh ucapan seseorang: aku tidak tahu –sekalipun
berat terhadap nafsunya- lebih mudah baginya daripada berbohong kepada
Rasulullah r.
Dan supaya semua hidupmu menjadi benar, dihasyar (digiring
pada hari kiamat) bersama orang-orang jujur, maka jadikanlah tempat masukmu
benar dan tempat keluarmu benar, jadikanlah lisanmu lisan yang benar. Semoga
Allah I memberikan rizqi kepadamu langkah yang benar dan tempat yang benar.
Maka jujur adalah ketegasan dan keterusterangan dan berpaling darinya adalah
penyimpangan, dan keadaan orang yang beriman adalah jujur, dan:
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لا َيُؤْمِنُونَ بِئَايَاتِ اللهِ
وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang
tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta.
(QS. An-Nahl :105)
Kesimpulan:
1. Sekurang-kurang benar adalah benar lisan,
dan yang lebih umum darinya adalah benar bersama Allah I secara lahir batin.
2. Tidak ada kejujuran kecuali dengan ikhlas.
3. Kejujuran terkait dengan iman.
4. Orang yang membicarakan segala yang
didengar terkadang jauh dari kebenaran.
5. Jujur bisa diperoleh dengan usaha.
6. Di antara pengaruh jujur adalah ketenangan
dan teguhnya hati.
7. Jujur adalah keselamatan, sekalipun yang
berbicara menduga adanya keburukan.
8. Orang yang jujur adalah berani dan orang
yang bohong tergagap.
9. Bohong terbesar adalah bohong terhadap
Allah I dan Rasul-Nya r.
10. Para sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits,
karena khawatir terjatuh dalam kebohongan.
SARAN
Setiap
manusia memiliki sifat yang berbeda, tetapi pada hakikatnya semua manusia
memiliki pilihan dalam menjalani hidupnya masing-masing, dari perbedaan
pengambilan pilihan mejadikan manusia mempunyai sifat yang berbeda-beda.
Keadilan dibutuhkan
manusia demi menjaga semua perbedaan tersebut ada, tetapi tidak memperseturukan
antar perbedaan, dan dengan keadilan manusia
akan lebih meingkatkan kreatifitas mereka dengan melakukan protes dengan
cara mereka sendiri.
Dalam menegakan
keadilan ada berbagai cara, salah satunya adalah, mendalami agama yang di anut,
semua agama mengajarkan pada keadilan, contohnya islam, yang dimana, keadilan
sangat dijunjung tinggi, karna dengan keadilan, kita akan terhindar dari yang
namanya perpecahan.
[i] Risalah al-Murtarsyidin hal. 170.
[ii] HR. Malik dalam al-Muwaththa` 2/990
secara mursal dalam ucapan…dan ia termasuk hadits hasan mursal (Jami’ al-Ushul
10/598, hadits no. 8183.
[iii] HR. Muslim dan Abu Daud (Jami’ al-Ushul
10/600, no. 8189.
[iv] HR. al-Bukhari, Muslim, al-Muwaththa`,
Abu Daud, dan at-Tirmidzi, dan ini adalah lafazhnya (Jami’ al-Ushul 6/442,
hadits no. 4641.
[v] HR. at-Tirmidzi dengan lafazhnya, dan
isnadnya shahih (Jami’ al-Ushul 6/442 no.4642).
[vi] Shahih al-Bukhari, kitab al-Maghazi
(peperangan), bab ke-79, no. 4418.
[vii] Dari hasyiyah Risalah
al-Mustarsyidin, tahqiq Syaikh Abu Ghuddah hal. 72.
[viii] Tahzhib Madarijus salikin hal. 399.
[ix] Tahdzhib Madarijus salikin hal. 401.
[x] HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi, isnadnya hasan
(Jami’ al-Ushul 10/599 no.8186).
[xi] HR. al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi
(Jami’ al-Ushul 10/611. no.8206).
[xii] HR. Muslim dan at-Tirmidzi (Jami’
al-Ushul 10/610, no. 8204).
[xiii] HR. Muslim dalam Muqaddimah
ash-Shahih hal 13 (Jami’ al-Ushul 10/612 no. 8208).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar